Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menyusun Laporan BOS

Tahun 2013 adalah tahun pertama saya bergabung ke dalam tim keuangan sekolah. Waktu itu, jabatan saya adalah Bagian Administrasi Keuangan dengan beberapa rincian tugas yang salah satunya adalah membantu bendahara sekolah menyusun laporan BOS (Bantuan Operasional Sekolah).


Awal-awal mendapat tugas ini, saya merasa tertekan dengan banyaknya jenis pengeluaran yang ada. Maklum, murid di sekolah tempat saya mengabdi cukup banyak, yaitu sekitar seribu tigaratusan lebih. Namun meski minim ilmu tentang BOS, saya tidak menyerah. Saya terus belajar, baik kepada atasan atau secara otodidak dari internet.

Seiring berjalannya waktu, saya sudah mulai biasa dengan pekerjaan yang cukup berat ini. Saya mulai bisa membantu atasan untuk menyusun RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah), saya juga sudah biasa menyesuaikan pengeluaran dengan RKAS kemudian melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sampai saat ini, saat saya sudah menjadi bendahara sekolah, saya tetap masih bergelut dengan penyusunan laporan BOS. Alhamdulillah, setelah sekian tahun, saya sudah mulai enjoy. Saat menghadapi Inspektorat Kabupaten atau BPK (Badan Pengawas Keuangan) ketika diadakan monitoring dan evaluasi pun saya tidak menemukan kendala berarti. Kalaupun ada temuan, baik dari inspektorat atau BPK, saya bisa menyelesaikan temun tersebut dengan segera.
Baca Juga : Ragu untuk Menjadi Bendahara? Coba Baca Beberapa Manfaatnya Ini
Nah, bermodal pengalaman dan ilmu yang masih sedikit, saya ingin mencoba berbagi, apa saja yang perlu diperhatikan dalam menyusun laporan BOS, agar saat dilakukan pemeriksaan tidak ada kendala yang berarti.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun laporan BOS.

1. Baca dan Sesuaikan Laporan dengan Juknis BOS

Juknis atau Petunjuk Teknis BOS adalah aturan baku yang dikeluarkan pemerintah dalam pelaksanaan penyaluran BOS. Semua dijelaskan dalam juknis ini secara lengkap dan mudah sekali difahami. Mulai dari tata cara penggunaan, jumlah alokasi yang diterima sekolah, waktu realisasi, pertanggungjawaban hingga format lampiran-lampiran yang dibutuhkan.


Juknis BOS ini disediakan pemerintah dan bisa didapatkan oleh siapa saja secara gratis. Biasanya, saya men-download di situs Kemendikbud pada awal tahun anggaran.

Sebagai penyusun laporan BOS, maka kita harus faham betul apa yang ada dalam juknis BOS ini. Kita juga harus menyesuaikan laporan yang kita buat dengan apa yang ada dalam juknis BOS. Misalnya, berapa % penggunaan maksimal dana BOS untuk honor guru, maka kita harus mengikuti ketentuan yang ada pada juknis ini.

Oh iya, dalam pelaksanaannya, setiap tahun Juknis BOS biasanya akan ada perubahan meski tidak signifikan. Tahun 2019 ini saja jelas ada perubahan dari tahun sebelumnya. Yang saya temui ada dua poin, yaitu pada honor guru dan pengeluran pada komponen Pengelolaan Sekolah.

Pada tahun 2018, dana BOS yang diterima bisa digunakan untuk honor guru maksimal 50% untuk sekolah swasta dan 15% untuk sekolah negeri. Namun tahun ini, ada perubahan, yaitu 30% untuk sekolah swasta dan 15% untuk sekolah negeri.

Selain itu, juga ada perubahan pada komponen Pengelolaan Sekolah. Tahun 2018, dana BOS bisa digunakan untuk berbagai pengelolaan sekolah yang meliputi, pembelian bahan habis pakai, ATK hingga honor penyusunan laporan BOS. Namun tahun ini, pada komponen ini ada perubahan yang penekanannya lebih kepada inovasi sekolah. Honor penyusunan laporan BOS tahun ini tidak ada pada penegelolaan sekolah seperti tahun sebelumnya.

Nah, dari beberapa hal di atas tentu kita harus bisa menyesuaikan dan mengikuti semua pembelian atau kegiatan yang dilakukan dengan Juknis BOS.

2. Sesuaikan dengan RKAS

Hal kedua  yang harus diperhatikan dalam menyusun laporan BOS adalah menyesuaikan segala penerimaan dan pengeluaran dengan RKAS yang telah disusun. RKAS biasanya disusun saat awal tahun anggaran oleh tim sekolah, pengurus komite, perwakilan murid dan wali murid.


Dalam pelaksanaannya, semua yang ada dalam RKAS merupakan semua kegiatan dan anggaran sekolah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

Nah, untuk itu jangan sampai laporan BOS yang kita susun berbeda dengan apa yang ada dalam RKAS. Selain itu untuk mempermudah penyusunan laporan BOS, usahakan semua kegiatan yang berjalan sehari-hari dan berkaitan dengan uang sesuai dengan RKAS.

3. Buat Catatan Sesuai Aturan dan Mudah Dimengerti

Dalam menyusun laporan BOS, seorang bendahara diminta untuk membuat beberapa format buku yang telah ditentukan, mulai dari kas umum, pembantu kas (kas tunai), buku pembantu bank, buku pembantu pajak, objek belanja, formulir pemeriksaan kas, laporan realisasi belanja hingga surat pernyataan tanggung jawab belanja yang bermaterai dan ditandatangani kepala sekolah.

Biasanya para bendahara penyusun laporan BOS menyebut form-form itu dengan singkatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Ada K3, K4, K5, K6, K7, K7a, BOS7, 8, 9 dan beberapa singkatan lainnya. Semua form ini bisa kita buat sendiri menyesuaikan dengan format yang telah disediakan dalam Juknis BOS.

Nah, buatlah catatan dalam beberapa form di atas sesuai aturan dan mudah dimengerti. Jangan lupa tandatangani semua form tersebut dengan lengkap dan pastikan gunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua kalangan.
Baca Juga : Download Alpeka BOS 2015 Ver 105 dan Cara Penggunaannya
Hal ini penting karena laporan BOS yang telah kita susun akan menjadi bahan yang harus kita pertanggungjawabkan kepada siapapun yang membutuhkan, baik itu pemerintah dalam hal ini inspektorat dan BPK maupun unsur lain seperti wali murid, pengurus komite atau pengurus yayasan.

Saat laporan yang kita susun mengandung catatan yang sesuai dan mudah dimengerti, tentu tidak akan ada masalah saat kita mempertanggungjawabkannya.

4. Lengkapi Bukti Pengeluaran dengan Nota dan Foto yang Sesuai

Untuk lebih memberi nilai kualitas dan akurat pada laporan BOS yang telah kita susun, maka sebaiknya lengkapilah semua pembelian atau kegiatan dengan nota dan foto yang sesuai. Dua bukti fisik ini, akan semakin menguatkan bahwa laporan kita bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, melengkapi pembelian atau kegiatan dengan nota dan foto juga akan membuat siapapun yang melakukan monitoring dan evaluasi tidak perlu berkeliling melihat barang atau kegiatan secara langsung, tetapi mereka cukup melihat di foto yang telah kita lampirkan sambil lalu kita jelaskan bentuk pembelian atau kegiatan yang dilakukan.

5. Rekap dan Bayar Semua Jenis Pajak

Menerima bantuan pemerintah, maka kita harus siap untuk melaksanakan semua ketentuannya. Termasuk juga dana BOS dengan ketentuan penerimanya harus membayar pajak dari transaksi pengeluaran yang terjadi.

Saat kita menyusun laporan BOS, tentu kita akan berhadapan juga dengan yang namanya pajak, baik pajak pembelian barang (PPN) atau pajak penghasilan (PPh 21) yang harus dibayar ke pemerintah pusat atauk pajak pembelian makanan dan minuman yang harus dibayar kepada pemerintah daerah.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memungut atau membayar pajak. Bendahara bisa mempelajarinya secara mandiri atau bisa juga belajar kepada kantor KP2KP. Sebagai bendahara, kita juga harus tahu tentang ini yang biasanya juga akan menjadi hal yang paling dicari oleh pemeriksa.


Nah, dalam menyusun laporan BOS, bendahara jangan lupa untuk mengurusi soal pajak ini. Baik untuk perekapannya atau pembayarannya yang sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui e-billing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

6. Lapor BOS Online

Hal terakhir yang harus diperhatikan dalam menyusun laporan BOS adalah melaporaknnya juga secara online. Lapor BOS online bisa dilakukan di situs kemendikbud dengan alamat: https://bos.kemdikbud.go.id/.


Laporan BOS online ini harus kita lakukan karena biasanya juga menjadi hasil yang akan dibawa oleh pemeriksa. Cara melapornya juga sangat mudah, tinggal klik-klik saja, masukkan angka dan semuanya akan tersaji secara otomatis.

Sumber untuk lapor bos online bisa kita dapatkan dan sama persis dengan isian yang ada pada form realisasi penggunaan dana atau form K7a. Jika form ini sudah ada, maka kita akan sangat mudah untuk mengisi laporan BOS online.

Nah, itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun laporan BOS oleh bendahara sekolah. Sekali lagi, ini adalah ilmu yang saya dapat dari pengalaman setelah sekian tahun bergelut dengan laporan BOS.

Semoga bermanfaat. Jika ada yang perlu ditanyakan silahkan melalui kolom komentar di bawah, atau bisa langsung japri saya lewat media sosial.

Terimakasih dan salam bahagia..
JANGAN LUPA, BAGIKAN TULISAN INI
TULISAN MENARIK LAINNYA

3 Komentar untuk Tulisan
"Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menyusun Laporan BOS"

  1. Blog nya bermanfaat buat para guru

    Salam mediaweb4u

    BalasHapus
  2. Ternyata rumit juga ya
    Kalau itu saya mah pastinya sudah menyerah.
    Nota dan photo sekarang dibutuhkan dan penting demi sebuah kepercayaan pertanggung jawaban

    BalasHapus
  3. makasih sharingnya, harus detail ya

    BalasHapus